parboaboa

Ini Kronologis Penipuan Tiket Coldplay Bermodus Jastip

Hasanah | Hukum | 22-05-2023

Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologis penipuan tiket konser band asal Inggris, Coldplay. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologis penipuan tiket konser band asal Inggris, Coldplay.

Penipuan bermula dari akun twitter @Findrove_id yang menjual jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay yang dibuka dengan cara berebut atau yang saat ini sering disebut dengan war, saat penjualan tiket konser dibuka, 19 Mei 2024.

"Mereka membuka akun dengan nama @Findrove_id yang dibeli dari seseorang karena akun ini memiliki jumlah followers (pengikut) yang cukup banyak. Dari akun ini mereka membuka atau open jastip war tiket Coldplay," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Senin (22/5/2023).

Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial ABF (22) dan W (24). Keduanya ditangkap di Bantul, Yogyakarta.

Auliansyah menjelaskan, pelaku membuka jastip tiket konser lewat akun yang seolah-olah telah menjual berbagai tiket konser dan berhasil.

Pelaku juga sengaja membuat komentar-komentar seolah-olah jastip tersebut asli dan terpercaya.

Pelaku kemudian mengharuskan korban mentransfer Rp50 ribu per tiket untuk slot pemesanan atau booking slot.

Setelahnya korban yang telah membayar uang pemesanan sementara tersebut dimasukan ke dalam grup whatsapp yang dibuat pelaku.

Dalam grup WA tersebut, pelaku juga meminta korban menyetor harga tiket untuk masing-masing kategori yang akan dipesan dalam waktu satu jam, agar uang pemesanan Rp50 ribu tidak hilang. Pelaku bahkan membeli rekening orang lain senilai Rp400 ribu untuk menampung uang korban.

Saat ini jumlah korban yang telah melapor sekitar 60 orang, dan saat penyidik mengusut jumlah tabungan di rekening pelaku, isinya mencapai Rp275 juta.

Atas perbuatannya, ABF dan W dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, 14 warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan bermodus jastip penjualan tiket konser band Coldplay. Kerugian korban mencapai Rp30 juta.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri, tertanggal 19 Mei 2023.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #coldplay    #konser musik    #hukum    #konser coldplay    #penipuan tiket    #modus jastip    #   

BACA JUGA

BERITA TERBARU