parboaboa

Laporan soal Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Presiden akan Undang Pejabat Terkait

Maesa | Nasional | 11-01-2023

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (03/01/2023). (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengundang sejumlah pejabat terkait guna menindaklanjuti laporan dan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Masa Lalu (PPHAM).

Laporan pelanggaran HAM berat itu telah diserahkan kepada Jokowi melalui Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah PPHAM, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/01/2023).

“Dalam waktu dekat presiden akan mengundang menteri-menteri terkait. Menteri sosial, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Pendidikan dan lain-lain. Akan diundang untuk diberi tugas berdasarkan rekomendasi ini,” kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan setelah pertemuan dengan presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/01/2023).

Mahfud menyebut, ada 12 peristiwa di masa lalu yang setelah diselidiki oleh tim PPHAM masuk kedalam pelanggaran HAM berat, dan 4 dari 12 pelanggaran itu terkait dengan agama islam.

Lebih lanjut, ia kemudian menyinggung soal tuduhan masyarakat terhadap pihaknya yang mengatakan bahwa tim PPHAM ini sebagai upaya untuk mengkerdilkan umat Islam atau menghidupkan kembali komunisme, dengan alasan korban yang menerima hak-hak rehabilitasi hanya PKI.

“Ada yang PKI, ada yang umat, ada yang tentara juga. Semuanya itu akan diberi santunan, rehabilitasi. Nah, sementara yuridisnya itu tetap jalan, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Sementara itu, setelah menerima laporan tim PPHAM, Jokowi mengatakan pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa.

Adapun 12 insiden yang masuk dalam pelanggaran HAM berat diantaranya adalah:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari di Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi l-ll 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003

Di sisi lain, presiden juga menyampaikan rasa simpati dan empati mendalam terhadap para korban dan keluarga dari 12 peristiwa tersebut.

Selain itu, Jokowi berjanji jika pemerintah akan berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana, dan berupaya dengan sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Editor : -

Tag : #mahfud md    #pelanggaran ham berat    #nasional    #presiden jokowi    #pejabat negara    #menko polhukam    #peristiwa masa lalu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU