PARBOABOA, Jakarta – Peraturan ganjil genap terus diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Aturan ini dibuat guna menekan jumlah kemacetan di Ibu Kota.
Pada hari ini, Rabu (11/01/2023), kendaraan roda empat bernomor polisi ganjil bebas melintas di 26 titik ganjil genap di Jakarta. Sementara untuk kendaraan dengan plat genap dapat mencari jalan alternatif lain agar sampai ke tujuan.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Adapun jam operasi yang diterapkan dalam skema ganjil genap DKI Jakarta terbagi dalam dua sesi dan berlaku setiap hari kerja. Pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00-21.00 WIB.
Untuk selengkapnya, Berikut 26 titik ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I. Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari