parboaboa

Lukas Enembe Ajak KPK ke Papua untuk Buktikan Kepemilikan Tambang Emas

Adinda Dewi | Hukum | 26-09-2022

Kuasa hukum Lukas Enembe Roy Rening (Foto: Irfan Kamil/Kompas.com)

PARBOABOA Jakarta – Lukas Enembe mengajak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Papua untuk melihat tambang emas miliknya. Hal tersebut disampaikan oleh Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya Roy Rening untuk menepis dugaan transaksi mencurigakan yang diungkap oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi begini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian tersebut," ucap Stefanus Roy Rening, salah satu kuasa hukum dari Lukas Enembe dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/09/2022).

Roy menjelaskan jika tambang tersebut berada di Mamit dan Tolikara masih dikelola secara tradisional dan saat ini sedang dalam tahap pengurusan izin, sehingga selama ini masih belum dilaporkan sebagai salah satu sumber pendapatan dari Gubernur Papua yang saat ini ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap.

"Intinya bahwa bapak punya dan dia sampaikan ke saya. Kalau bisa KPK lihat, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara mari kita lihat itu tambang," imbuhnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jika Lukas dapat menjelaskan sumber uang Rp71 milliar tersebut yang ditemukan di rekeningnya adalah dana cair dari tambang emas miliknya, maka penyidikan kasus ini akan dihentikan.

"KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut," kata Alex saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/09/2022).

"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," imbuhnya.

Alex menegaskan, bahwa tidak ada narasi kriminalisasi terkait dalam penetapan Lukas sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyampaikan, dalam proses penyidikan KPK tidak hanya menduga Lukas korupsi Rp1 milliar, tetapi angka tersebut keluar karena hanya sejumlah tersebut yang dapat di identifikasi KPK.

"Jadi narasi yang saat ini seolah-olah KPK melakukan kriminalisasi karena hanya menyangkut uang senilai Rp 1 miliar. Saya sampaikan pada kesempatan ini pada saudara-saudara saya di Papua dan pada penasihat hukum, bahwa dalam proses penyelidikan Rp1 miliar itu yang saya bisa klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen," ucap Alex.

Dia juga menyebut, KPK saat ini akan terus mengusut kasus Gubernur Papua tersebut dan Alex berharap Lukas dapat kooperatif penuhi undangan KPK untuk diperiksa.

"Tetapi perkara yang lain masih juga kami kembangkan, tadi Pak Ivan katakan ratusan miliar di transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK, itu kami dalami semua. Jadi tidak benar hanya Rp 1 miliar pada penasihat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerjasamanya kooperatif," pungkas Alex.

Editor : -

Tag : #Lukas enembe    #korupsi    #hukum    #tambang emas di papua    #tambang emas di di Mamit dan Tolikara     #gubernur papua   

BACA JUGA

BERITA TERBARU