PARBOABOA, Tele - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi menahan mantan bupati dan sekretaris daerah Kabupaten Tobasa berinisial ST (75) dan PS (70) atas dugaan kasus korupsi pengalihan lahan status Areal Penggunaan Lahan (APL) Hutan Tele.
Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah berkas perkara yang menyeret keduanya dilimpahkan jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
Dalam kasus ini keduanya diduga melakukan korupsi pengalihan status APL Hutan Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian yang menyebabkan kerugian negara mencapai RP 34,74 Miliar.
Satu tersangka lain terkait kasus ini yakni mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga mantan anggota DPRD Samosir berinisial BP sudah lebih dulu ditahan.
Tersangka SP tidak melaksanakan tugasnya sebagai bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan tentang reforma agraria (landreform) di daerahnya masing-masing.
“Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka ST tidak melaksanakan tugasnya sebagai bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Selasa (2/11).
Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama yang bukan warga serta petani setempat untuk pembukaan lahan hutan Tele.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.