PARBOABOA, Jakarta - Maraknya kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik di Indonesia membuat pengamat transportasi, Djoko Setijowarno angkat bicara.
Ia menilai, sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya, terutama anak-anak. Total ada 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024.
Dari sisi aturan, sepeda listrik tidak boleh dioperasikan di jalan umum, atau hanya bisa beroperasi di trotoar.
Aturan soal sepeda listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Djoko menilai, Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah.
Oleh karenanya, pengendalian sepeda listrik ini harus menyeluruh, mulai dari hulu hingga ke hilir.
Di hulu, pengendalian dilakukan saat pembelian sepeda listrik, dimana dealer harus memberitahukan dan mengingatkan pembeli bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum.
"Dealer harus memberikan edukasi singkat kepada pembeli terkait aturan penggunaan sepeda listrik," katanya kepada PARBOABOA, Kamis (1/8/2024).
Tak hanya dealer, edukasi soal aturan penggunaan sepeda listrik ini juga harus terus disuarakan pemerintah dan aparat kepolisian.
Seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten seluruh Indonesia.
Kemudian Korps Lalu Lintas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda setiap provinsi dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di setiap Polisi Resor atau Polrestabes.
Lembaga-lembaga ini, lanjut Djoko, perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin terkait penggunaan sepeda listrik.
Selain itu, pengawasan orang tua terhadap anak-anak yang mengendarai sepeda listrik hingga ke jalan umum juga harus ditingkatkan.
"Semua pihak harus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga, karena keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tetapi tanggung jawab Bersama," ungkap Akademisi di Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.
Djoko juga mengingatkan, kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus berulang, intens, tidak hanya dilakukan pada saat tertentu.
Menurutnya, salah satu cara paling efektif yaitu dengan memasukkan materi ke dalam kurikulum sekolah.
Dengan begitu, kata dia, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada.
"Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain," imbuh Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Mengenal Berbagai Kendaraan Listrik di Indonesia
Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor Listrik digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi atau lajur tertentu.
Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud berupa skuter listrik, hoverboard, otopet, sepatu roda satu (unicycle) dan sepeda listrik.
Skuter listrik umumnya beroda dua atau lebih. Ia merupakan kendaraan tertentu yang memiliki ukuran roda lebih kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Skuter listrik juga memiliki tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) yang digerakkan dengan kaki atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik.
Kemudian ada Hoverboard, yaitu kendaraan bertenaga Listrik yang terdiri dua landasan kaki diapit roda. Hoverboard biasanya menggunakan teknologi sensor atau lainnya.
Dalam penggunaannya, pengguna hoverboard harus mengarahkan kemiringan kaki dan badannya di level tertentu agar bisa menjalankan kendaraan jenis ini.
Kemudian ada otoped, yaitu kendaraan tertentu beroda dua atau lebih dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Sementara unicycle atau sepatu roda satu adalah kendaraan beroda satu dengan tempat duduk yang digerakkan secara mekanik dengan motor Listrik.
Yang terakhir ada sepeda listrik, sebuah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor Listrik. Sepeda listrik berbeda dengan motor listrik.
Sepeda listrik umumnya dibatasi kecepatan, yaitu maksimum 25 kilometer per jam.
Beberapa persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik di antaranya: lampu utama, reflektor atau alat pemantul cahaya yang terletak di berbagai sisi, mulai dari belakang, kiri dan kanan.
Pengguna sepeda listrik juga harus memastikan sistem rem yang berfungsi dengan baik, termasuk klakson atau bel.
Pengguna sepeda listrik juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan.
Adapun wilayah berkendara bagi sepeda listrik yaitu lajur sepeda, lajur khusus kendaraan tertentu, permukiman, jalanan umum saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day) atau di kawasan wisata.
Bisa juga di area perkantoran, area di luar jalan dan trotoar, tentunya dengan memprioritaskan keselamatan pejalan kaki.
Editor: Kurniati