parboaboa

Mario Dandy Akui Tak Merasa Bersalah saat Melihat David Ozora Terkapar

Maesa | Hukum | 05-07-2023

Mario Dandy Satrio (20) mengaku tidak merasa bersalah saat melihat Cristalino David Ozora (17) terkapar akibat dianiaya. (Foto: Instagram/@_broden)

PARBOABOA, Jakarta – Mario Dandy Satrio (20) mengaku tidak merasa bersalah saat melihat Cristalino David Ozora (17) terkapar akibat dianiaya.

Hal ini disampaikan oleh Mario Dandy dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Mario mengaku gelap mata saat melakukan penganiayaan terhadap David dan tidak menyadari jika korban telah berlumuran darah.

Sebab, kata dia, David ketika itu hanya diam saja dan tidak melakukan perlawanan terhadapnya.

Mendengar penuturan Mario, hakim merasa tak habis pikir tentang bagaimana kejadian brutal itu terjadi.

Hakim lalu bertanya jika seandainya saat itu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) melerai penganiayaan.

Mario menjawab, karena masih dalam keadaan diliputi emosi, penganiayaan terhadap David Ozora masih akan terus dilakukannya.

Dalam kesempatan yang sama, hakim mempertanyakan penyebab dari tindakan penganiayaan tersebut. Apakah karena dugaan pelecehan seksual terhadap AG yang kala itu berstatus sebagai kekasihnya atau ada hal lain.

Dia menjawab, karena David tidak memberi jawaban atas pertanyaannya perihal kabar hubungannya dengan AG. Menurut Mario, David hanya menjawab tidak tahu.

Padahal, Mario meyakini bahwa David mengetahui bahwa dirinya telah menjalin kasih dengan AG.

Mario Dandy menuturkan jika keyakinan itu didapat karena sejumlah foto dirinya dan AG telah ada dalam grup para sahabat David dan mobil Rubicon berplat B 120 DEN juga identik dengan dirinya.

Namun, sambung Mario, David menjawab tidak tahu hingga membuat ia naik pitam.

Penganiayaan

Sebelumnya, Mario Dandy anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah melakukan penganiayaan terhadap David anak dari petinggi GP Ansor.

Penganiayaan itu dilakukan pelaku bersama Shane Lukas di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Adapun peristiwa ini dipicu kekasihnya AG (15) mengadu kepada pelaku telah mendapat perlakuan yang tidak baik dari korban.

Editor : Maesa

Tag : #mario dandy    #penganiayaan    #hukum    #david ozora   

BACA JUGA

BERITA TERBARU