PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bambang Kayun selama 40 hari guna memaksimalkan pengumpulan alat bukti.
“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka BK untuk 40 hari kedepan sampai dengan 3 Maret 2023,” Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (09/02/2023).
Ia menjelaskan jika tujuan dari perpanjangan masa penahan tersangka dugaan suap pemalsuan dalam kasus perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM) itu dikarena penyidik membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengumpulkan alat bukti.
“Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah tim penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti,” tutur Ali.
Adapun pengumpulan alat bukti itu dilakukan melalui penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi terkait dengan kasus yang menjerat Bambang Kayun tersebut.
Sebelumnya, tersangka Bambang Kayun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Mabes Polri diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dari pihak swasta melalui Emilya Said dan Herwansyah untuk memalsukan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.
Akibat perbuatannya, kini Bambang Kayun, Emilya Said, dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Namun sayang, dua orang dari pihak swasta itu melarikan diri ke luar negeri.
Adapun untuk Bambang, kini ia tengah mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.