Menaker: 4,1 Pekerja Sudah Terima BSU Tahap I

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah saat diwawancarai awak media massa di Jakarta (Foto: pantau.com)

PARBOABOA, Jakarta – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap pertama  hampir selesai dilakukan. Sejauh ini, pemerintah telah berhasil mencairkan BSU kepada 4.112.052 penerima manfaat dari total 4.361.792 pekerja yang lolos verifikasi data.

“Dari tahap pertama ini, dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja sudah kami selesai salurkan pada hari Rabu (14/09/2022) yang lalu,” kata Menteri Ida dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022).

Sedangkan 249 ribu pekerja lainnya belum dapat menerima BSU karena tidak memiliki rekening di salah satu Bank Milik Negara (Himbara). Sehingga yang bersangkutan dihimbau untuk melakukan pencairan BSU di Kantor POS terdekat.

"Kami sarankan dibukakan rekening di Himbara atau disalurkan lewat PT Pos. Dari 4,3 juta yang lolos, yang lolos 4 juta dan sudah selesai salurkan pada Rabu lalu, pada 4,112.052 juta," imbuh dia.

Ida menjelaskan, BPJS ketenagakerjaan sebelumnya telah menyerahkan data 5.099.915 pekerja calon penerima BSU tahap pertama, namun setelah dilakukan pemadanan data hanya 4.361.792 yang lolos verifikasi dan dipastikan menerima BSU.

Ida juga menyampaikan bahwa penyaluran BSU tahap II ditargetkan akan dimulai pekan depan, karena saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi data pekerja.

Syarat Penerima BSU

Adapun Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja dengan penghasilan Rp3,5 juta, guna mempertahankan daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak dan bahan kebutuhan pangan.

Meski dalam syarat disebutkan jika BSU dicairkan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, namun pekerja yang mempunyai pendapatan diatasnya juga dapat menjadi penerima BSU dengan syarat, upah yang diterima pekerja tidak melebihi Upah Minimum Provinsi yang berlaku. Misalnya, untuk pekerja di Kota Jakarta yang menerima upah Rp4,7 juta dapat menerima BSU, karena upah tersebut merupakan standar UMP.

Ada beberapa syarat penerima BSU, yaitu:

- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS