PARBOABOA, Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya mengakui perbuatannya dalam insiden penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia juga mengaku bertanggung jawab sepenuhnya atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Pengakuan tersebut disampaikannya melalui pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo mengaku bersalah saat tengah diperiksa tim Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Dia [Ferdy Sambo] bilang, 'Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya'. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah," ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).
Dalam pemeriksaan itu, Taufan mengungkapkan bahwa tim Komnas Ham sempat menanyakan kepada jenderal bintang dua itu terkait Bharada E, yang ikut terbawa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Terkait hal ini, berdasarkan keterangan polisi, Ferdy Sambo diduga menjadi dalang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Dia [Ferdy Sambo] bilang saya juga bersalah terhadap Richard [Bharada E]," ucap Taufan.
Selain Bharada E, Taufan juga mengungkapkan, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Jadi, jika ditotalkan ada lima tembakan yang dilepaskan ke arah Brigadir J saat insiden itu berlangsung.
Keterangan itu sendiri diambilkan berdasarkan pengakuan dari Bharada E.
"Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain. Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang," imbuhnya.
Terhitung Sabtu (20/8/2022), polisi sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Putri sendiri disebut melakukan kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.