Parboaboa, Jakarta – Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Iskandar mengenai banyak personel Pengamanan Dalam (Pamdal) yang merupakan penganguran yang dititipkan oleh anggota dewan DPR akan segera diselidiki oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan akan memanggil Indra lagi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
"Kami akan panggil kembali beliau agar memberikan keterangan yang jelas dan detail," ujar Habiburokhman, Kamis (29/9/2022).
Selain itu, Habiburokhman menegaskan ingin tahu siapa saja anggota DPR yang menitip dalam proses penerimaan pamdal serta akan menggali apakah ada pelanggaran prosedur dalam rekrutmen karena tekanan anggota DPR tersebut.
“Kalau anggota DPR menitip proses penerimaan pamdal sehingga terjadi pelanggaran prosedur, maka anggota DPR tersebut bisa dikenai sanksi oleh MKD,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Indra Iskandar mengatakan pamdal DPR RI merupakan pengangguran yang dititipkan oleh para anggota DPR RI.
"Pamdal kita ini masuk karena orang-orang yang mencari kerjaan karena pengangguran. Sebagian besar titipan dari anggota Dewan. Jadi ini kadang-kadang ini belakangan mulai tertib. Tadinya kerjanya, kalau nggak ini cuma megang HP di pintu gerbang, itu ngerokok segala macam," kata Indra di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).
Indra mengatakan, bahwa setiap enam bulan sekali, personel pamdal dilatih kedisiplinan oleh aparat kepolisian. Namun, hanya sebagian kecil pamdal yang memiliki kesigapan dalam menjalankan tugas.
“Hanya sedikitlah, Dari 700 orang, barangkali nggak lebih dari 50 orang yang punya sikap sigap dan lain-lain,” katanya.