PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Yandri Susanto mendesak Mahkamah Konstitusi (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait izin nikah beda agama.
Ia menyebut jika MA harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk mengesahkan pernikahan beda agama.
Pasalnya, kata Yandri, putusan MA yang mengabulkan permohonan nikah beda agama itu bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dilansir dari laman MPR, dalam fatwa MUI tahun 2005 yang ditandatangani oleh Ma’ruf Amin, disebutkan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.
Dalam pernyataanya pada Kamis, 29 Juni 2023, Yandri berujar jika di dalam hukum Islam, pernikahan beda keyakinan pun dilarang.
Ia menuturkan, berdasarkan surat Al Baqarah ayat 221 dan surat Al-Maidah ayat 5, Islam melarang wanita muslim menikah dengan laki-laki non-muslim, ahli kitab, dan musyrikin. Sedangkan untuk laki-laki muslim, diperbolehkan menikah dengan wanita non-muslim.
PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama Islam-Kristen
Sebelumnya, PN Jakpus telah mengizinkan pernikahan beda agama antara wanita Islam dan pria beragama Kristen.
Dalam pertimbangan penetapannya, hakim Bintal AL mengatakan bahwa hal ini didasarkan pada alasan sosiologis, yakni keberagaman masyarakat.
Menurutnya, sangat ironis apabila pernikahan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan hanya karena tak diatur dalam suatu undang-undang.
Padahal, sambung dia, pernikahan antar agama secara objektif sosiologis merupakan hal yang wajar dan sangat memungkinkan untuk terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, serta beragam agama yang diakui secara sah keberadaanya di Tanah Air.
Editor: Maesa