MPR Usul Kembalikan Pilkada Lewat DPRD

Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Foto: CNNIndonesia/Andry)

PARBOABOA, Jakarta – Para pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bahas wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD, Senin (10/10/2022).

Para pimpinan MPR itu membahas tentang evaluasi sistem pilkada sekaligus menyoroti peningkatan kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah beberapa waktu terakhir.

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, langkah mengembalikan Pilkada dilakukan di tingkat legislatif level daerah sah-sah saja dilakukan. Menurutnya, proses itu juga tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila.

"Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Bamsoet dalam keterangannya usai menjamu Wantimpres, Senin (10/10/2022).

"Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila," sambungnya.

Terkait hal itu, politikus Golkar itu mengatakan bahwa MPR dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji sejauh mana efektifitas pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Wantimpres Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan, pertemuan pihaknya dengan MPR digelar untuk membahas persiapan Indonesia menghadapi krisis tak terduga di hari mendatang.

"Perbincangan kami juga banyak menyangkut persiapan kita sebagai bangsa. Untuk sikapi itu sesuai keinginan presiden bahwa harus kita hadapi bersama, hadapi krisis unpredictable," kata Wiranto.

Sebagai informasi, proses Pilkada langsung telah dilaksanakan di Indonesia sejak 2005 silam di bawah pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelumnya, proses pilkada dilakukan secara eksklusif oleh lembaga legislatif daerah atau DPRD.

Saat itu, proses Pilkada masih merujuk pada UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang ditandatangani Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri. Di tahun 2007 kemudian Pilkada mulai masuk dalamn rezim pemilu lewat UU 22/2007.

Sementara pada 2004 silam, DPR dan pemerintah mengesahkan UU 22/2014 yang mengembalikan proses pilkada ke DPRD. Namun diujung kepemimpinannya, SBY kemudian mengeluarkan Perppu 1/2014 yang mengembalikan proses pilkada dilakukan langsung oleh rakyat.

Perppu itu kemudian disahkan jadi undang-undang bersama DPR di masa awal kepresidenan Jokowi lewat UU 8 Tahun 2015.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS