PARBOABOA, Jakarta – Kasus korupsi yang melibatkan Firli Bahuri telah menyebabkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan sementara jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut diikuti dengan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK yang baru. Keputusan ini resmi ditandatangani oleh Jokowi melalui Keputusan Presiden, Jumat (24/11/2023) malam.
Terkait pemilihan Nawawi sebagai pengganti Firli, Jokowi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia hanya menyebut bahwa di antara keempat pimpinan KPK, Nawawi dianggap paling mampu menjalankan tugas sebagai Ketua KPK menggantikan Firli.
Keempat pemimpin yang dimaksud adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pamolango, dan Nurul Ghufron.
Menanggapi penggantian ketua KPK yang baru, pengamat hukum sekaligus advokat Edi Hardum, menyebut langkah ini bagus karena pengangkatan berasal dari kalangan komisioner KPK sendiri.
“Pak Nawawi ini kan seorang komisioner juga, jadi tidak keliru kalau mengangkat orang KPK sendiri, karena mereka selama ini bekerja secara kolektif kolegial dalam mengambil keputusan,” jelas Edi.
Edi berharap, meskipun munculnya kasus yang melibatkan Firli, KPK dapat tetap melanjutkan upayanya dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
“Kita berharap KPK tidak akan terpengaruh kinerjanya untuk terus mencegah dan memberantas tindak pidana KKN. Terus lakukan operasi tangkap tangan. Tidak usah terpengaruh dengan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Edi.
Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK
Sebelumnya, Firli diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK karena dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Edi menyatakan bahwa pemberhentian ini merupakan langkah positif agar Firli Bahuri dapat lebih fokus menghadapi masalah hukumnya.
"Langkah ini sangat tepat untuk memungkinkan Firli Bahuri berkonsentrasi sepenuhnya dalam menghadapi persoalan hukumnya. Dengan status tersangka, tugas sebagai pimpinan KPK tidak dapat dijalankan dengan optimal," jelas Edi.
Ia menambahkan, pemberhentian ini dianggap tepat agar Firli tidak dapat memanipulasi atau mempengaruhi perkembangan kasus yang menjeratnya.
Dengan adanya kasus Firli Bahuri, dinilai telah merusak citra KPK dan memberikan simbol bahwa KPK tidak sepenuhnya bersih dari kontroversi.
"Dengan kasus pemerasan ini, terbukti bahwa KPK bukanlah lembaga yang baik-baik saja. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak luput dari tindakan korupsi," kata Edi.
Edi juga menyesalkan fakta bahwa kasus korupsi dapat terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi.
“Dalam perjalanan waktu, KPK ternyata dihinggapi oleh orang-orang yang ngiler dengan korupsi, salah satunya ditetapkannya Firli sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar, mengklaim bahwa kasus yang menimpa kliennya tersebut dipaksakan dan berencana untuk melawan.
Firli telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya, dengan sidang praperadilan perdana dijadwalkan pada 11 Desember mendatang.