Ngemis Online Menjamur TikTok, Mensos terbitkan SK Soal larangan Ekploitasi Lansia

Seorang nenek-nenek yang ikut konten ngemis online di TikTok. Meski gemetar karena kedinginan, nenek tersebut tetap harus terus mengguyur tubuhnya setelah mendapat gift dari penonton. (Foto: Tangkapan layar TikTok/@acicu)

PARBOABOA, Jakarta – Konten ngemis online yang marak di media sosial TikTok dengan mengeksploitasi kalangan lanjut usia kini dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

Pelaporan ini dapat dilakukan setelah Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam surat edaran tersebut, Mensos memerintahkan seluruh kepala daerah baik gubernur, wali kota, atau bupati untuk mencegah adanya tindakan mengemis secara online maupun offline (di jalanan secara langsung). Pasalnya kegiatan mengemis dikategorikan menggangu ketertiban umum.

Risma meminta setiap temuan kegiatan mengemis, segera dilaporkan ke kepolisian atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Penindakan diutamakan terhadap pihak yang mengeksploitasi para lansia anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya untuk mengemis.

Sementara itu, untuk seluruh korban eksploitasi tindakan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial, Risma meminta agar pemda memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan.

Konten ngemis online menjamur di TikTok beberapa waktu belakangan ini. Melalui siaran langsung, Ibu-ibu dan bapak-bapak paruh baya diminta untuk menyiramkan air ke tubuhnya setiap kali ada penonton yang memberikan gift.

Dalam beberapa video, terlihat lansia tersebut masih terus melakukan aktivitas tersebut meski telah menggigil dan gemetaran.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS