Parboaboa, Pematang Siantar – Setelah melahirkan, setiap perempuan akan mengalami masa nifas atau masa keluarnya darah pasca persalinan. Dalam Islam, perempuan yang mengalami masa seperti ini sedang berhadas besar. Saat mengalami masa nifas, perempuan tidak diperbolehkan untuk menjalankan ibadah salat, puasa, membaca Al-Quran, dan ibadah – ibadah lainnya.
Maka dari itu, setiap perempuan yang mengalami masa nifas terlebih dahulu harus melakukan mandi wajib setelah melahirkan agar bisa kembali menjalankan ibadah. Mandi wajib ini dilakukan setelah masa nifas selesai.
Apa itu Nifas?
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan. Selama masa nifas, seorang perempuan dilarang untuk menunaikan ibadah, seperti salat, puasa, dan berhubungan intim dengan suaminya.
Jika dilihat dari segi bahasa nifas berasal dari kata “na fi sa” yang memiliki arti melahirkan. Darah nifas merupakan darah yang tertahan dan tidak bisa keluar dari rahim selama hamil. Ketika melahirkan, darah tersebut akan keluar sedikit demi sedikit.
Menurut Iman Asy-Syafi’i, darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita yang sebelumnya mengalami kehamilan, meskipun darah yang keluar hanya berwujud segumpal darah.
Masa nifas paling sedikit adalah beberapa saat setelah proses bersalin. Sedangkan, masa nifas yang paling lama adalah empat puluh hari. Jika masa nifas lebih dari empat puluh hari dan bertepatan dengan datangnya haid pada saat sebelum hamil, maka hari itu yang lebih dari empat puluh hari adalah masa haid.
Namun jika darah yang keluar tersebut bukan pada waktu haid, maka darah tersebut adalah istihadhah (penyakit). Hukum wanita yang sedang nifas sama dengan hukum wanita yang sedang haid.
Darah yang keluar dari wanita hamil karena keguguran ada dua macam.
- Dikatakan darah nifas apabila yang keluar telah berbentuk manusia. Jadi, wanita wajib meninggalkan salat, tidak boleh puasa, dan tidak boleh berhubungan intim dengan suami.
- Dikatakan darah rusak (fasad) jika yang keluar tidak berbentuk manusia. Dalam hal ini, darah yang keluar tidak dikatakan sebagai darah nifas, tetapi darah istihadhah (penyakit).
“Apabila nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah SWT mengutus seorang malaikat kepadanya, lalu ia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah SWT), “Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki – laki atau perempuan?’ maka Allah kemudian memberi keputusan”. (HR Muslim).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa awal mula terciptanya janin dan penampakan anggota – anggota tubuhnya setelah melewati 40 hari dan janin tersebut sudah berbentuk manusia.
Imam Asy-Syafi’i menjelaskan darah nifas sebagai berikut: “Adapun darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan. Sama saja apakah yang dilahirkan itu dalam keadaan hidup atau mati, dalam kondisi utuh atau kurang (cacat)“.
Beberapa ulama mengatakan bahwa nifas pada kelahiran bedah (caesar), sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Apabila ia melihat kemaluannya mengeluarkan darah, ia wajib meninggalkan salat dan puasa sampai ia kembali suci. Akan tetapi, jika ia tidak melihat kemaluannya mengeluarkan darah, maka ia wajib mandi (bersuci), mengerjakan salat, dan puasa sebagaimana halnya wanita yang suci.
Keutamaan Mandi Wajib
Sebelum mengetahui serta memahami niat mandi nifas setelah melahirkan, ada baiknya umat Islam mengetahui keutamaan mandi wajib. Apabila seseorang sedang berhadas besar, wajib hukumnya untuk melakukan mandi wajib.
Baik itu setelah haid, melakukan hubungan suami-istri ataupun nifas. Seperti yang sudah diperintahkan Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 6:
“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Niat Mandi Wajib Setelah Nifas
Setelah memahami keutamaan mandi wajib, selanjutnya akan dijelaskan bagaimana bacaan niat mandi nifas setelah melahirkan yang baik dan benar. Hal ini wajib dipahami oleh para perempuan yang sudah melewati masa nifas 40 hari dan diharuskan untuk melakukan mandi wajib.
Berikut ini bacaan niat mandi wajib setelah melahirkan atau nifas yang bisa dihafalkan sebagai berikut:
نَوَيْت٠الْغÙسْلَ Ù„ÙرَÙْع٠Øَدَث٠النÙÙ‘Ùَاس٠Ùلله٠تَعَالَى
Latin : Nawaitul ghusla liraf’il hadatsin nifaasi lillahi Ta’aala.
Artinya : “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala.”
Tata Cara Mandi Wajib Setelah Nifas
Cara mandi wajib setelah nifas hampir sama dengan cara mandi wajib setelah haid. Hanya saja, doa atau niat yang dibaca sebelumnya sedikit berbeda.
Setelah mengetahui niatnya, maka perlu juga mengetahui tata cara mandi nifas. Adapun tata cara mandi nifas, antara lain:
- Membaca niat mandi wajib setelah nifas
- Membasuh kedua tangan sebanyak 3 kali
- Membersihkan bagian di sekitar kemaluan
- Kembali mencuci tangan dengan menggunakan sabun
- Berwudhu
- Mulai membasahi kepala hingga ke pangkal rambut sebanyak 3 kali
- Memisahkan rambut dengan meggunakan jari tangan
- Membasahi seluruh tubuh secara merata
Demikianlah niat dan tata cara mandi wajib setelah nifas yang dapat kami sampaikan. Semoga ulasan kami ini bermanfaat dan selamat membaca.