parboaboa

Dua Notaris Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir Diamankan Polisi

Maraden | Hiburan | 24-11-2021

Nirina Zubir dan suaminya, Ernest Fardiyan Syarif.

PARBOABOA, Jakarta – Ernest Fardiyan Syarif, suami dari Nirina Zubir engutarakan rasa terimakasihnya pada Divisi Humas Polri atas penangkapan notaris tersangka kasus mafia tanah yang menimpa istrinya.

Gitaris band Cokelat itu juga meminta doa dari masyrakat agar masalah istrinya itu bisa segera selesai. Ernest lewat unggahannya di media sosial berharap hak dari keluarga istrinya yang diduga direbut paksa dengan cara digelapkan oleh orang tak bertanggung-jawab bisa kembali.

"Semoga hak keluarga mereka yg telah diambil secara paksa dan licik oleh beberapa pihak, dapat kembali ke keluarga istriku," bebernya di media sosial.

Tersangka kasus penyerobotan aset keluarga Nirina Zubir, yang bernama Erwin Riduan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai ditetapkan DPO oleh penyidik kepolisian.  

"Erwin sudah menyerahkan diri. Ia langsung datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang tersangka kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir  pada Selasa (23/11/2021).

Tersangka bernama Ina Rosaina yang juga berprofesi sebagai Notaris diamankan setelah dijemput paksa oleh polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

"Untuk notaris Ina Rosaina juga telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata," kata Kepala AKBP Petrus, Selasa (23/11/2021).

Ina Rosaina dan Erwin Riduan sebelumnya dipanggil oleh kepolisian untuk untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir.

Namun, keduanya mangkir dan tak kunjung hadir sehingga polisi menetapkan status DPO kepada keduanya.

Dalam kasus tersebut, terdapat enam unit sertifikat tanah yang beralih kepemilikan milik ibu Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini yang di balik nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita.

Bahkan dua di antaranya telah diagunkan untuk mendapatkan kredit di sebuah Bank.

Hasil keuntungan penyerobotan aset itu diketahui digunakan Riri Khasmita dan suaminya Endrianto sebagai tempat usaha berupa bisnis frozen food.

Para tersangka kasusu ini terancam dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : -

Tag : #nirina zubir    #aset tanah    #mafia tanah    #asisten rumah tangga    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU