PARBOABOA, Jakarta - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ikut menyoroti Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia yang baru disahkan, karena menilai terdapat aturan kontroversial dalam undang undang tersebut, termasuk melanggar aturan internasional mengenai hak asasi manusia (HAM).
"Adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," demikian bunyi keterangan tertulis PBB Indonesia dikutip dari laman resminya, Kamis (8/12).
Meski tidak mengungkapkan secara jelas mengenai pasal pasal kontroversial dalam beleid hukum tersebut, namun PBB menilai, KUHP Indonesia tidak menjunjung tinggi hak masyarakat atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi, kemudian mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan, hingga hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Aturan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka," lanjut pernyataan tersebut.
Hal lain yang menjadi perhatian PBB adalah adanya pasal yang berpotensi mendiskriminasi perempuan, anak anak, dan kelompok minoritas seksual, hak privasi, hingga memperburuk kekerasan berbasis gender.
PBB juga menyebut ada beberapa pasal KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Agar produk hukum ini tidak bertentangan dengan HAM, PBB meminta pemerintah Indonesia untuk berdialog dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk mengatasi keluhan-keluhan yang ada. Selain itu, PBB juga menyatakan kesiapan berbagi keahlian teknis dalam membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif.
"PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," kata PBB.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi Undang Undang dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (06/12/2022) lalu. Namun KUHP baru Indonesia ini mendapat penolakan dari sejumlah koalisi masyarakat menolak pengesahan ini karena ada sejumlah pasal bermasalah yang tercantum dalam undang undang tersebut, termasuk mengenai pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden dan penghinaan lembaga, larangan unjuk rasa tanpa ada izin, lalu larangan penyebaran paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.