parboaboa

PDIP Sebut Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Johnny G. Plate sebagai Tersangka

Maesa | Politik | 20-05-2023

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebut tak ada politisasi dalam penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka. (Foto: Dok. PDIP)

PARBOABOA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut jika tak ada unsur politisasi dalam penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

“Tidak ada politisasi terkait dengan hal tersebut,” kata Hasto Kristiyanto dalam keterangannya usai mengikuti acara Hari Jadi ke-58 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/05/2023).

Hasto mengatakan bahwa hal itu juga telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya. Di mana, penetapan Johnny murni karena keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi.

"Ya sudah ditegaskan oleh Bapak Presiden Jokowi bahwa penegakan hukum itu menegakan berbasiskan keadilan, kebenaran di dalam hukum berdasarkan fakta-fakta hukum," ucapnya.

"Korupsi ya korupsi, tidak bisa ditafsirkan lain," tandas Sekjen PDIP.

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Johnny G. Plate dari jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) per tanggal 19 Mei 2023.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Jokowi lalu menunjuk Menko Polhukam, Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo saat ini, menggantikan Johnny dalam menjalankan tugas serta wewenangnya.

Diberitakan bahwa Menkominfo, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan resminya, Rabu.

Dari bukti yang telah dimiliki oleh Kejagung, korupsi proyek menara BTS ini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp8 triliun.

Editor : Maesa

Tag : #johnny g plate    #korupsi    #politik    #korupsi    #menara bts    #pdip    #menkominfo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU