PARBOABOA, Medan - Penyiraman air keras kepada
pemimpin redaksi media online terungkap, sebanyak lima orang jadi tersangka.
"Satu lagi, S sebagai penjual air keras kepada pelaku,
masih diburu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat
konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021).
Kelima orang yang ditangkap itu yakni UA sebagai joki atau
pengendara sepeda motor saat kejadian.
Kemudian N sebagai eksekutor, dan HST selaku pembuat janji
dengan korban. Berikutnya, IIB sebagai perekrut eksekutor dan SS sebagai otak
dari aksi tersebut.
Korban kerap meminta jatah uang bulanan, mulai dari Rp500
ribu hingga Rp4 juta kepada tersangka SS. Apabila tersangka tidak memberikan
uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha judi milik tersangka.
Korban yang mengklaim dirinya sebagai wartawan kerap
meminta uang kepada SS sejak Oktober 2020.
"Korban (Persada) biasanya meminta jatah bulanan yang
telah berlangsung sekitar 8 kali mulai dari Rp500 ribu. Kemudian, minta
dinaikkan Rp1 juta. Lalu, minta dinaikkan Rp2 juta dan Rp4 juta per
bulan," ungkap Riko di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8).
Permintaan uang tersebut disertai ancaman dari korban yang
akan menyebarkan link berita mengenai arena permainan itu.
"Lalu, korban (Persada) mengirim pesan melalui
Whatsapp berisi beberapa berita media daring. Namun, dalam WhatsApp tersebut
korban juga menyampaikan bahwa link berita tersebut belum dibagikan atau
disebar dan meminta agar untuk jatah bulanan segera diberikan," jelas
Riko.
Kekesalan karena ancaman inilah yang membuat SS menyuruh
IIB untuk mencari eksekutor untuk menganiaya korban. UA dan N dijanjikan uang
Rp 13 juta jika berhasil memberikan pelajaran kepada korban.
Kelima tersangka dijerat Pasal 355 Ayat (1) subsider Pasal
353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun
penjara.
Sampai saat ini, Persada masih menjalani perawatan intensif
di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik.