PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau sejumlah fasilitas di Mayapada Hospital Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin, (06/03/2023).
Jokowi menilai, putusan yang dijatuhkan PN Jakpus kepada KPU ini merupakan sebuah kontroversi yang menimbulkan kegaduhan dari berbagai kalangan masyarakat.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di lokasi.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 dapat terlaksaa dengan baik.
Di sisi lain, presiden mengungkapkan jika anggaran untuk pemilu mendatang telah disiapkan, maka tahapan pemilihan umum ini tetap harus berjalan dengan semestinya.
"Penyiapan anggaran juga sudah disipakan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," tutur Jokowi.
Banding KPU
Sebelumnya, diketahui bahwa pihak KPU akan mengajukan banding terhadap putusan yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025.
"Nanti kalau sudah kita terima putusnya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Kamis (02/03/2023).
Pasalnya, Hasyim menilai jika putusan PN Jakpus tidak menyasar Peraturan KPU (PKPU), yang merupakan turunan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dukungan Mahfud MD
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan mendukung dan ikut melawan atas putusan tersebut.
Tindakan itu dilakukan karena Mahfud menilai PN Jakarta Selatan tak memiliki wewenang terhadap perkara administrasi pemilu.
"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (04/03/2023).
"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," sambungnya.
Namun, jika nanti KPU kalah saat banding, Mahfud meminta agar lembaga negara itu mengabaikan putusan PN Jakarta Selatan karena proses eksekusi yang memang tidak bisa dilakukan.