PARBOABOA, Pematang Siantar - DPRD Sumatra Utara mengingatkan agar penataan dan rehabilitasi Lapangan Adam Malik di Kota Pematang Siantar yang mencapai Rp4,8 miliar mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan masyarakat.
Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Sumatra Utara, Rony Reynaldo Situmorang, penataan dan rehabilitasi Lapangan Adam Malik di Pematang Siantar harus sesuai dengan rencana tapak atau site plan, karena anggaran cukup besar serta waktu yang panjang.
"Sebab ini berasal dari dana pusat, kita (DPRD Pemprov Sumut) menyarankan proyek penataan alun-alun Pematang Siantar diefisienkan anggaran dan site plan-nya, meskipun proyek penataan alun-alun tersebut sudah ada pemenang lelang. Belum lagi penertiban PKL (pedagang kaki lima) yang ada di sekitar alun-alun juga harus diperhatikan, walaupun itu hak Pemko Pematang Siantar," katanya kepada PARBOABOA, Senin (28/8/2023).
Anggaran penataan dan rehabilitasi Lapangan Adam Malik di Pematang Siantar mencapai Rp4,8 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perhubungan 2023.
Rony mengklaim DPRD Sumut tidak ikut serta membahas program penataan dan rehabilitasi Lapangan Adam Malik di Pematang Siantar.
"Program proyek fisik yang bertujuan untuk penataan alun-alun dananya dari DAK Kementerian Perhubungan 2023 yang ditampung dari APBD Pemprov Sumut dan kami tidak ikut membahasnya. Fungsi pengawasan dari kami (DPRD) dilaksanakan setelah pekerjaan selesai," jelasnya.
Rony juga meminta masyarakat Pematang Siantar melapor, jika menemukan dugaan penyelewengan anggaran proyek penataan Lapangan Adam Malik.
"Kalau memang ada penyelewengan anggaran, masyarakat juga bisa melaporkan. Sebab, tujuan penataannya untuk mempercantik wajah dan kota Pematang Siantar," imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna menilai, penataan estetika Lapangan Adam Malik Pematang Siantar berpotensi menarik perhatian masyarakat dan investor.
"Namun tidak meninggalkan ciri khas daerah setempat. Dipertimbangkan juga atas keramaian dalam pelaksanaan proyek bisa mengganggu kinerja pemerintah dan mobilitas masyarakat lantaran terlalu dekat dengan pusat kota," katanya saat dikonfirmasi PARBOABOA, Senin (28/8/2023).
Akademisi Universitas Trisakti Jakarta ini juga mewanti-wanti agar proyek penataan dan rehabilitasi Lapangan Adam Malik disesuaikan dengan dokumen perencanaan.
"Yang jadi masalah adalah implementasi atas dokumen perencanaan tersebut. Masalah lain lagi adalah penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi terhadap rencana tata ruang tersebut. Dua hal ini yang harus dievaluasi bagi sebagian dinas terkait," jelas Yayat.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kota Pematang Siantar, Hamam Soleh mengungkapkan, desain penataan Lapangan Adam Malik telah dirembugkan bersama Pemprov Sumut.
"Kita (Disporaparbud) sudah beberapa kali dipanggil untuk penentuan desain bersama Pemprov Sumut dan finalisasi telah ditetapkan pada awal Juni 2023," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28/8/2023).
Hamam menjelaskan, program penataan Lapangan Adam Malik tidak hanya pemerataan lapangan, tapi juga upaya penyusunan masterplan dan Detail Engineering Design (DED) perwujudan pelayanan publik yang tercantum dalam masterplan smart city Pematang Siantar.
"Yang paling urgen itu di bagian bawah, drainase dan daya serap lapangan (Adam Malik), penataan taman dan tempat duduk, penataan parkir dan pemugaran Balai Bolon, serta dilengkapi halte untuk pemberhentian mobil perpustakaan sehingga perbaikan secara total," ungkapnya.
Hamam berharap masyarakat Pematang Siantar bersama-sama mendukung dan mengawasi pelaksanaan penataan serta rehabilitasi Lapangan Adam Malik.
"Kita juga berharap adanya pengawasan dari masyarakat dalam pelaksanaan penataan alun-alun Lapangan Adam Malik. Sebab anggaran yang kita terima sangat besar dari Pemprov," pungkas dia.
Editor: Kurniati