PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Pening (SRR) 20 hari ke depan, atas tindakan menghalangi dan merintangi proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya.
“Tim penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 9 Mei hari ini sampai tanggal 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Selasa (09/05/2023).
Guforn menyebut, saat proses penyidikan kasus Lukas Enembe, KPK menemukan sejumlah fakta dugaan Roy dengan sengaja merintangi penyidikan, baik secara langsung dan tidak langsung.
Diantaranya, dia diduga meminta saksi tak hadir di pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Kemudian, dia juga diduga sengaja memerintahkan saksi membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang menjerat Lukas Enembe.
Hal ini, kata Gufron dilakukan untuk menggalang opini publik terkait kasus tersebut, agar sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain seolah-olah kekeliruan.
Bahkan, penyusunan testimoni itu diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua.
Pengacara Lukas Enembe itu juga diduga juga mempengaruhi dan menyarankan saksi lainnya untuk tidak menyerahkan sejumlah uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang tengah diselesaikan KPK saat itu.
"Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.