Pengadilan Abaikan Gugatan Bambang Trihatmodjo Terhadap Sri Mulyani

Kolase foto Bambang Triatmodjo dan Sri Mulyani

PARBOABOA, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Sri Mulyani Indrawati mengenai sengketa utang piutang negara. Hal ini diketahui lewat putusan perkara yang telah ditetapkan pada Kamis (4/3/2021).

Dilihat dari laman resmi direktor perkara PTUN Jakarta, Bambang mengajukan banding pada 16 juli 2021 lalu dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT.

Perkara banding ini akan ditangani oleh Hakim Ketua Nurman Sutrisno, Hakim Anggota 1 Eddy Nurjono, dan Hakim Anggota 2 Mohammad Husein Rozarius. Sementara penggantinya yakni Effendi.

Meski gugatannya ditolak, Bambang tetap tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri sampai utangnya kepada negara dibayar sampai lunas. Bahkan, Bambang diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.

Sebelumnya, putra Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto ini menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 15 September 2020 lalu karena tidak terima mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kemenkeu.

Masalah ini merupakan lanjutan utang masa lalu anak mantan Presiden Soeharto tersebut kepada negara saat menjadi Ketua Pelaksana Sea Games tahun 1997.

Gugatan Bambang kepada Sri Mulyani tertuang dalam perkara Nomor 179/2020/PTUN.JKT. Ia pun meminta PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan terhadap Sri Mulyani.

Bambang meminta Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara dicabut. Selain itu, Sri Mulyani diminta untuk membayar biaya perkara.

Mengutip Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyelenggaran Sea Games XIX, 1997 Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 memang diikutsertakan pemerintah dalam rangka menyukseskan acara.

Konsorsium bersama ketua panitia penyelenggara bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, selaku Ketua Pelaksana Harian Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997. Peraturan tersebut diteken Presiden RI saat itu, Soeharto pada 11 Juni 1996.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan terus menagih utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo, Bambang Trihatmdojo hingga para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada negara.

 Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Lukman Efendi mengatakan, penagihan utang BLBI saat ini masih berproses.

“Ada satuan tugasnya dan ini sedang digodok terus,” tutur Lukman dalam Bincang Bareng DJKN pada Mei 2021.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS