parboaboa

Periksa 9 Saksi, Polisi Selidiki Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak AG

Hasanah | Hukum | 27-05-2023

Direktur Reserse Kriminal Umum memeriksa sembilan orang saksi untuk menyelidiki laporan dugaan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak AG (15). (Foto: Parboaboa/Hasanah)

Parboaboa, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa sembilan orang saksi untuk menyelidiki laporan dugaan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak AG (15).

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023) kemarin.

"Terkait laporan dari korban, kita sudah memeriksa sembilan orang saksi serta melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini tindak pidana atau bukan," katanya.

Selain memeriksa kesembilan orang saksi, Polda Metro Jaya juga telah melaksanakan gelar perkara untuk melihat apakah kasus ini bisa naik ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio (MDS) terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya kepada AG (15).

Pemeriksaan ini dilakukan usai kuasa hukum serta orang tua AG membuat laporan atas perbuatan Mario Dandy.

"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Tentunya (terhadap Mario Dandy)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kendati demikian, Trunoyudo Wisnu Andiko tak menerangkan lebih lanjut soal kapan tepatnya pemeriksaan terhadap Mario Dandy akan dilakukan. Yudo hanya memastikan Kepolisian akan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kubu AG tersebut.

Dalam pemeriksaan nanti, lanjut Yido, aparat keamanan bakal melibatkan ahli.

Dua Kali Pelaporan

Sebelumnya, Kuasa Hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan pihaknya telah melakukan dua kali pelaporan terkait kasus tersebut ke kepolisian, namun mendapat penolakan.

"Kami telah melakukan pengajuan laporan polisi terhadap MDS selaku terlapor terkait tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan yang dilakukan terhadap pelapor (AG)," katanya.

Laporan pertama diajukan pada Selasa, 2 Mei 2023 ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum, tetapi pihak kepolisian menolak karena pelaporan tidak lakukan oleh orang tua AG sendiri.

Selanjutnya, Rabu, 3 Mei 2023, kuasa hukum dan orangtua anak AG kembali mendatangi kepolisian untuk membuat laporan kedua. Kendati demikian, aparat masih menolak laporan tersebut karena laporan itu tak dibarengi hasil visum dari anak AG.

Pihak kepolisian kemudian meminta kuasa hukum serta orangtua anak AG untuk kembali membuat laporan pada Senin, 8 Mei 2023.

“Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," kata Mangatta.

Dalam laporannya, pihak pelapor meminta polisi mengenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1, UU TPKS Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g terhadap Mario Dandy.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #mario dandy satriyo    #agnes    #hukum    #penganiayaan    #kekerasan seksual    #anak ag   

BACA JUGA

BERITA TERBARU