Pernah Ambil Biaya Pelunasan, Ini Kewajiban Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022

Kementerian Agama (Kemenag) membuka masa pelunasan haji sejak 11 April 2023 dan akan berakhir pada 5 Mei 2023. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab menyampaikan jika jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasan harus segera menunaikan kewajibannya.

Kewajiban yang dimaksud adalah melunasi biaya haji dari masing-masing jemaah lunas tunda 2020 dan 2022.

Saiful Mujab mengatakan bahwa masa pelunasan biaya haji ini telah dibuka sejak 11 April 2023 dan akan berakhir pada 5 Mei 2023.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasan.

Adapun jumlah biaya yang harus dibayar oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 berkisar Rp9 juta hingga Rp24 juta.

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," kata Saiful Mujab dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/04/2023).

"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," sambungnya.

Sementara itu, kata Saiful, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag mengungkapkan bahwa hingga Selasa, 28 April 2023, telah ada sebanyak 157.375 jemaah yang melakukan pelunasan biaya haji 2023.

Di mana, dari 157.375 jemaah ini, 145.071 orang di antaranya merupakan jemaah berhak lunas 2023 serta 4.267 jemaah lansia prioritas.

"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," tandasnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS