PARBOABOA, Taput – Polres Tapanuli Utara (Taput) membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading di Tapanuli Utara.
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku.
"Dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi telah diamankan, masing-masing LRS, 33 tahun, warga Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong, Taput, selaku pelaku jual beli sisik trenggiling, serta S, 44 tahun, warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku jual beli paruh Rangkong Gading," jelasnya dalam keterangan persnya di Mapolres Taput, Selasa (9/8/2022).
Johanson juga menjelaskan, penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi adanya penjualan sisik trenggiling di salah satu SPBU di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 2 karung, yang diduga membawa sisik trenggiling,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus kedua tersangka beserta barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 38 kilogram dan 10 paruh burung rangkung.
"Diperkirakan semua satwa dilindungi yang dijualbelikan senilai Rp2 miliar," katanya.
Kedua tersangka beserta barang buktinya saat ini sudah ditahan di Mako Polres Tapanuli Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," ungkapnya.