parboaboa

Telusuri Dugaan Penipuan Tiket Coldplay, Polisi Periksa PK Entertainment

Hasanah | Hukum | 25-05-2023

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa PK Entertainment, promotor konser, setelah menerima sejumlah laporan dugaan penipuan jasa titip (jastip) tiket konser band Coldplay (Foto: Stevie Rae/Instagram Coldplay)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa PK Entertainment, promotor konser, setelah menerima sejumlah laporan dugaan penipuan jasa titip (jastip) tiket konser band asal Inggris, Coldplay di media sosial.

"Kami sampaikan bahwa kemarin telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap promotor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (25/5/2023).  

Menurut Ramadhan, ada dua orang dari promotor konser yang dimintai keterangannya oleh penyidik, untuk mengungkap dugaan tindak pidana di kasus penipuan ini.

"Promotor yang diperiksa atau yang diambil keterangannya ada dua atas nama TH dan HS dari PK Entertainment. Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," katanya.

Kedua orang tersebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, yaitu dari Pukul 20.00 sampai 00.00 WIB.

"Kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangannya dari Pukul 8 sampai 12 malam dengan 21 pertanyaan," kata Ramadhan.

Ia menyebut, hingga saat ini proses pemeriksaan promotor konser tersebut belum tuntas sehingga penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan kembali memeriksa beberapa orang saksi lainnya.

"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama. Ada dua orang lagi terkait perizinan pada hari Senin nanti," kata Ramadhan.

Selain pihak promotor, kata Ramadhan, pihaknya juga akan memanggil saksi lain terkait dengan penjualan tiket konser. Di mana pemeriksaan akan direncanakan pada minggu depan.

"Jadi ada pihak ketiga. (pihak) yang melakukan penjualan tiket dari loket.com," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Polisi menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser grup asal Inggris Coldplay. Di antaranya Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau dan Polda Jawa Tengah.  

Selain di tiga Polda, Bareskrim Polri sebelumnya juga menerima satu laporan terkait dugaan penipuan tiket konser Coldplay dengan nilai Rp40 juta.

Hingga kini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan polda jajaran tengah melakukan pendalaman serta penyelidikan atas laporan itu.

Polda Metro Jaya bahkan telah menangkap penipu berkedok jastip tiket konser Coldplay di media sosial.

Penipuan bermula dari akun twitter @Findrove_id yang menjual jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay yang dibuka dengan cara berebut atau yang saat ini sering disebut dengan war, saat penjualan tiket konser dibuka, 19 Mei 2024.

"Mereka membuka akun dengan nama @Findrove_id yang dibeli dari seseorang karena akun ini memiliki jumlah followers (pengikut) yang cukup banyak. Dari akun ini mereka membuka atau open jastip war tiket Coldplay," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Senin (22/5/2023).

Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial ABF (22) dan W (24). Keduanya ditangkap di Bantul, Yogyakarta.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #coldplay    #konser musik    #hukum    #konser coldplay    #penipuan tiket    #modus jastip    #pk entertainment   

BACA JUGA

BERITA TERBARU