Polisi Tangkap Pembobol Data Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi, Salahsatunya Oknum Kelurahan

Rilis pers pengungkapan penjualan sertifikat vaksin Covid-19 melalui akses ilegal di Aplikasi PeduliLindungi di Mapolda Metro Jaya.

PARBOABOA, Jakarta – Satreskrim Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kebocoran data aplikasi PeduliLindungi. Empat orang diamankan terkait akses ilegal aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.

Dalam pengungkapan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berhasil menangkap 4 orang yang salah satunya merupakan oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang memanfaatkan NIK orang yang telah divaksin.

Keempat pelaku itu yakni HH yang merupakan pegawai Kelurahan Muara Karang berperan membuat sertifikat vaksin, dan rekannya FH sebagai pelaku yang berperan memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin di grup Facebook untuk dijual.

Kemudian dua tersangka lainnya yakni AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksin yang memanfaatkannya sebagai persyaratan beraktivitas dimasa PPKM tanpa melakukan vaksinasi.

"Modus pelaku ialah dengan memiliki akses data kependudukan NIK karena pelaku merupakan pegawai Kelurahan Kapuk Muara. Kemudian pelaku bekerjasama dengan rekannya untuk memasukkan NIK yang didapatnya sevara ileggal itu ke aplikasi PeduliLindungi lalu menjualnya kepada publik," kata Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Fadil menambahkan, pelaku setelah mendapatkan akses NIK tersebut, kemudian membuat sertifikat vaksinasi secara illegal. Sertifikat vaksinasi itu kemudian dijual kepada masyarakat yang digunakan untuk berbagai keperluan yang mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19.

"Modus pelaku yang ditangkap adalahd engan memanfaatkan sertifikat ilegal itu sebagai persyaratan untuk aktivitas menggunakan sertifikat vaksin. Namun, sertifikat yang didapatkan merupakan milik orang lain dan pembeli tersebut tidak memperolej sertifikat vaksin melalui proses vaksinasi yang terkoneksi platform PeduliLindungi," jelasnya.

Fadil menjelaskan, akibat perbuatan melkukan akses ilegal pembuatan sertifikat vaksin itu, kedua pelaku dijerat hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 Juta.

"Atas tindakan illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi itu pelakunya dikenakan melanggar Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE," tutup Fadil.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS