PARBOABOA, Jakarta - Dua pemeran video mesum Kebaya Merah berinisial ACS dan AH tertunduk lemas saat mengenakan baju tahanan Polda Jatim. Keduanya telah ditetapkan sebagai pelaku pornografi akibat video pornonya yang tersebar di media sosial.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pasangan itu mengaku membuat video mesum atas pesanan seseorang di Twitter. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menerangkan, sang pemesan meminta konten porno dengan tema resepsionis hotel dan tamunya.
"Dikarenakan adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun twitter," kata Farman saat konferensi pers, Selasa (8/11/2022).
Farman menjelaskan bahwa kedua pelaku menerima pesanan membuat video dari direct message (DM) dari sebuah akun di twitter mereka. DM tersebut berisi permintaan pembuatan video mesum.
“Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel,” terang Farman.
Video Porno Dijual Seharga Rp750 ribu
ACS dan AH menjelaskan, video itu dijual seharga Rp750 ribu. Untuk bisa memproduksi video musem, kedua pelaku hanya bermodalkan smartphone. Kemudian mereka edit videonya, lalu disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.
“Direkam pakai handphone dan dikirim lewat telegram,” tuturnya Farman.
Kedua tersangka mengaku bahwa mereka tidak mematok harga dari pembuatan video tersebut. Tetapi, mereka menerima tranferan sebesar Rp750 ribu dari sang pemesan melalui DM Twiter.
Selanjutnya, mereka menerima uang itu melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS mau pun AH. “Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram. Kemudian pembayaran pakai payment gateway,’ terang Farman.
Sementara itu, Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu menyakini hal itu, menurutnya, per pesanan video yang didapat, mereka diberikan uang sebesar Rp750 ribu.
"Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp 750.000, dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 27 Ayat Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Junto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua pelaku terancam pidana 5 tahun penjara.