parboaboa

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Festival Berdendang Bergoyang

Adinda Dewi | Nasional | 22-11-2022

Acara festival musik Berdendang Bergoyang yang berujung kisruh. (Foto: Dok.Polisi)

PARBOABOA Jakarta – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan jika ada dua tersangka tambahan terkait kasus kisruh festival music “Berdendang Bergoyang” pada Selasa (22/11/2022).

“Berdendang Bergoyang per kemarin sore berdasarkan hasil gelar tersangka bertambah dua orang. Jadi total keseluruhannya ada empat orang,” ujar Komarudin.

Diketahui, keduanya merupakan bagian dari panitia penyelenggara acara tersebut. Kedua tersangka tersebut berinisial AL selaku penanggung jawab perizinan dan MA selaku bagian promosi dan produksi.

"AL itu selaku penanggung jawab perizinan dan kemudian MA, MA itu penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," bebernya.

Dalam kasus ini, AL dan MA disangkakan telah melanggar pasal 55 KUHP terkait turut serta membantu terjadinya pelanggaran pidana.

"Pasal 55, turut serta. Ancamannya bulanan. Tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan HA selaku penanggung jawab acara Berdendang Bergoyang dan DP selaku  direktur. Keduanya pun kini tengah menjalani masa hukuman penjara selama sembilan bulan karena telah terbukti melanggar Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka.

Adapun sangkaan lain yang dilanggar oleh HA dan DP yakni Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 218 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

"Kepada mereka ataupun kepada pihak manajemen maupun penanggung jawab kami kenakan pasal dugaan ya, dugaan Pasal 360 ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," pungkasnya.

Konser Berdendang Bergoyang Festival yang digelar pada 28, 29, dan 30 Oktober 2022 di Gelora Bung Karno (GBK). Namun pada hari kedua acara itu terpaksa dibubarkan polisi karena jumlah penonton lebih dari 21.500 orang, sedangkan kapasitas Istora Senayan hanya 10 ribu. 

Akibatnya banyak penonton jatuh pingsan dalam acara tersebut dan di hari ketiganya polisi memutuskan untuk mencabut perizinan acara Berdendang Bergoyang.

Editor : -

Tag : #kapolres    #jakarta pusat    #nasional    #festival musik    #tersangka    #polres   

BACA JUGA

BERITA TERBARU