PARBOABOA, Asahan - Polres Asahan mengamankan sabu seberat 28 kg sabu dari rumah seorang warga di Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya, Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya polisi mendapat informasi peredaran narkoba di
Sei Tualang dari masyarakat. Sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (27/8), barang bukti
sabu ditemukan dalam bungkusan teh cina dalam sebuah goni.
"Narkoba berjenis sabu ini masuk dari luar, kita
temukan dalam satu goni berisi 27 paket. Setelah dilakukan penimbangan berat
narkoba 28.003,32 gram," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira
dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (3/9/2021).
Diduga sabu berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur
perairan.
Pemilik rumah berinisial NT (39) saat pengeledahan tidak
berada di rumahnya. Sadar dirinya sedang di cari polisi, NT kemudian mencoba
melarikan diri ke Dumai, Riau. Namun gagal, NT dibekuk di Jalan Juanda, Kisaran
saat menunggu bus.
“Peran tersangka NT adalah menyimpan sabu dikediamannya.
Sebelum penggerebekan ini, sudah keluar atau sudah sempat terjual 42 bungkus
yang diperkirakan mencapai 43 kg lebih,” kata Kapolres Putu.
Dari pengakuan NT polisi juga menetapkan dua orang lainnya
sebagai DPO yang merupakan pemilik sabu.
"Peran tersangka ini, dia sebagai penyimpan barang
sementara di rumahnya namun dari jauh ada yang memantau. Kita sedang mengejar
dua pelaku lainnya masih DPO, orang yang menyuruh tersangka ini menyimpan sabu
di rumahnya," kata Putu.
NT mendapat upah sebesar Rp 1 juta untuk satu paket sabu
yang disimpannya.
"Ini juga kali ketiga dia melakukan yang seperti ini.
Dua kali sebelumnya juga disimpan di dalam rumahnya pada tahun 2019," terang
Putu Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Asahan.
Tersangka dijerat
dengan Pasal 112 ayat dua subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.