PARBOABOA, Pematangsiantar – Satu dari empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor akhirnya berhasil di tangkap dan diamankan oleh Aparat Polsek Siantar Martoba, di Jalan Medan Simpang SD, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Pelaku EF (27) melakukan aksi pencurian bersama dengan ketiga temannya, AS, Simamora, dan Tamba yang saat ini masih berstatus sebagai buron.
Saat dimintai keterangan, Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek Ritonga menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor tipe Kawasaki Ninja, dengan BK 6848 RO milik seorang korban yang bernama Erwin Manurung (27).
"Jadi sepeda motor korban ini pada malam harinya itu diparkirkan dibelakang Cafe Sapna Dewi, yang berada di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Namun dipagi harinya, saat korban hendak pergi bekerja, sepeda motornya sudah tidak ada diparkiran lagi," kata AKP Manaek Ritonga, Rabu (6/7/2022).
Mendapati keadaan tersebut, korban lantas membuat laporan pengaduan kepada Polsek Martoba dan langsung ditindak lanjuti oleh para personil yang bertugas.
Setelah dilakukan intrograsi terhadap beberapa saksi, akhirnya Polsek Siantar Martoba berhasil menemukan keberadaan pelaku yang ternyata sudah melarikan diri ke Kota Medan.
"Saat itu kita menggunakan umpan seorang wanita yang dikenal oleh pelaku, sehingga kita mengetahui kalau posisi pelaku berada di Kota Medan. Sehingga kita melakukan pengejaran di Kota Medan, hanya saja ketika kita sampai di Kota Medan, kita tidak menemukan pelaku," tambahnya.
Saat dimintai bantuan kepada seorang wanita kenalan pelaku terkait lokasi keberadaannya, akhirnya didapat informasi bahwa sang pelaku tengah melakukan perjalanan dari Medan menuju Siantar.
Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku tepat di Jalan Medan.
Namun saat ditemui, sepeda motor barang curian tersebut telah berubah warna menjadi hitam, dari yang semula berwarna kuning karena pelaku dan ketiga temannya menempeli sepeda motor dengan stiker.
"Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor kawasaki ninja warna Hitam, 1 buku BPKB, 1 lembar STNK, dan 1 kunci kontak sepeda motor. Pelaku dalam kasus ini kita jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana," tutupnya.