PARBOABOA, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak proyek lampu penerangan jalan raya di Kota Medan sebesar Rp25,7 miliar harus diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Direktur LBH Medan Medan, Irvan Saputra mengatakan, BPK harus melakukan pemeriksaan atas proyek tersebut, untuk menghindari dugaan korupsi, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 15/2006, agar tidak ada penyalahgunaan anggaran pendapatan daerah.
"BPK harus mengaudit, karena uang rakyat sebasar Rp25,7 miliar tersebut harus jelas pertanggungjawabanya dan transparan kepada publik sebagai bentuk prinsip pemerintahan yang baik dan bersih," kata Irvan, Senin (20/03/2023).
LBH Medan menduga proyek lampu jalan tersebut tidak direncanakan secara matang dan serius.
"Dilihat secara jelas di lapangan masih banyak lampu jalan yang belum selesai dan prinsipnya tidak jelas apa kegunaannya untuk rakyat kota Medan. Oleh karena itu patut secara hukum kritikan Ketua DPRD Kota Medan sebagai wakil rakyat haruslah ditindaklanjuti secara serius," ucap Irvan.
Irvan melanjutkan, pada prinsipnya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur haruslah dipertanggungjawabkan, dan masyarakat diajak untuk lebih peka dalam memantau. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jika ada proyek pemerintah yang dinilai janggal dan menyalahi aturan dalam pengerjaanya sebagaimana harus dipantau secara bersama-sama oleh masyarakat," jelasnya.
Di samping itu, Irvan juga menyoroti pernyataan jawaban Wali Kota Medan yang disinyalir menyerang balik Ketua DPRD Medan terkait persoalan proyek lampu jalan mirip "pocong".
"Sangat disayangkan jawaban Wali Kota Medan yang menjelaskan adanya kendala masalah internal dan bahkan dalam jawabanya mengkritik balik Ketua DPRD Kota Medan yang diduga disebut sering titip-titip," imbuhnya.
LBH Medan juga menyoroti lontaran kritik balik Walikota Medan terhadap Ketua DPRD Kota Medan tidak bisa dianggap sebelah mata.
"Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan prespektif negatif dan juga tidak membuat kegaduhan di masyarakat patut secara hukum jika wali kota menindaklanjuti perkatanya tersebut. Apakah melaporkan hal tersebut ke Badan Kehormantan DPRD Kota Medan atau pihak yang berwenang lainya," lanjut Irvan.