Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Suap, DPR: Jangan Sampai Kampus Jadi Sarang Mafia

Rektor Unila, Karomani saat hendak dibawa ke Rutan KPK (Kompas.com/Syakirun)

PARBOABOA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila.

Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal mengaku sangat prihatin atas terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Rektor Unila itu. Ia menilai hal itu telah mencoreng citra lembaga pendidikan.

“Saya amat prihatin atas terjadinya OTT KPK kepada Rektor Universitas Lampung dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru, rasanya hancur pendidikan kita, ke mana lagi bangsa ini akan mengambil teladan,” ujarnya.

Terkait kasus ini, Mustafa meminta adanya evaluasi bagi dunia pendidikan di Indonesia. Menurutnya, praktik ilegal di Unila itu merupakan fenomena gunung es di dunia pendidikan.

“Pendidikan kita di berbagai bidang maupun jenjang perlu dievaluasi total, karena integritas merupakan karakter yang paling mendasar," jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Mustafa meminta agar lingkungan kampus tidak lantas menjadi sarang mafia dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Jangan sampai kampus sebagai lembaga pendidikan justru menjadi sarang mafia, jikalau itu terjadi maka robohlah benteng pertahanan moralitas bangsa," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka tersebut yakni, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), dan pihak swasta yang diduga pemberi suap berinisial AD.

Dalam kasus ini, Karomani diduga telah menerima suap senilai Rp5 milar dari orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani lewat sejumlah pihak perantara, diantaranya Heryandi dan M Basri. Adapun, salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS