PARBOABOA,Jakarta – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berencana untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan dikarenakan kondisi pandemi yang masih belum kondusif.
"Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat
akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan
upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat," kata Wimboh
Santoso (Ketua Dewan Komisioner OJK).
"Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk
melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang
selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi
pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor
58/POJK.05/2020. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir
Agustus 2021," tambah Wimboh.
Hingga juni, indikator ekonomi domestik masih menunjukkan
kelanjutan pemulihan
Pasar keuangan domestik pun dilaporkan terpantau stabil,
dengan IHSG tercatat menguat ke level 6,102 atau tumbuh 1,9 persen mtd dengan
aliran dana nonresiden tercatat masuk sebesar Rp2,02 triliun per 23 Juli 2021.
Pasar SBN juga menguat dengan rerata yield SBN turun 13,5 bps di seluruh tenor.
Pada Juni 2021, kredit perbankan memperlihatkan peningkatan
sebesar Rp67,39 triliun atau bertumbuh sebesar 0,69 persen year-on-year. Hal
ini menandai lanjutan tren perbaikan dalam empat bulan terakhir, seiring
kehadiran berbagai stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lain.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan
pertumbuhan dua digit sebesar 11,28 persen (yoy). Dari sisi suku bunga,
transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku
bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.
Adapun sektor asuransi mencatat perhimpunan premi pada Juni
lalu sebesar Rp31,0 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp21,1
triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,9 triliun. Selanjutnya,
fintech P2P lending pada periode yang sama mencatat pertumbuhan baki debet
pembiayaan signifikan menjadi Rp23,38 triliun.
Pada Juni 2020 dan Mei 2021, masing-masing sektor mencatat
penghimpunan premi sebesar Rp11,8 triliun dan Rp21,7 triliun. Di sisi lain,
piutang perusahaan pembiayaan masih terkontraksi dan mencatat pertumbuhan
negatif sebesar 11 persen yoy pada Juni 2021.
Kemudian profil risiko perbankan masih relatif terjaga
dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL
net: 1,06 persen).
Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada
pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK
per Juni 2021 terpantau di atas ambang batas.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang
memadai. Rasio kecukupan modal atau CAR industri perbankan tercatat sebesar
24,33 persen, jauh di atas ambang batas.