SBY Angkat Bicara soal Isu Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nilai jika pergantian sistempemilu di tengah jalan bakal menimbulkan chaos politik. (Foto: Twotter/@SBYudhoyono)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal isu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal menggunakan sistem proporsional tertutup.

SBY menilai, jika MK akan menetapkan penggunaan sistem proporsional tertutup pada pemilu mendatang, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.

Penilaian ini disampaikan SBY melalui akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono pada Minggu, 28 Mei 2023.

Ia lalu menyampaikan tiga hal terkait isu putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Pertama, SBY mempertanyakan kedaruratan atau kepentingan dari MK sehingga memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional tertutup saat proses pemilu telah dimulai.

Di mana, Daftar Caleg Sementara (DCS) telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini.

SBY menganggap bahwa pergantian sistem pemilu di tengah jalan itu dapat menimbulkan ‘chaos’ politik.

Kedua, Presiden ke-6 RI ini mempertanyakan soal kebenaran dari UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, MK hanya memiliki wewenang untuk memutuskan sesuai atau tidaknya sebuah UU dengan konstitusi. Bukan memutuskan menggunakan sistem proporsional tertutup atau terbuka dalam pemilu.

Oleh karena itu, kata SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi yang kuat bahwa sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga harus diganti menjadi tertutup, maka masyarakat akan sulit untuk menerimanya.

Ia lalu mengingatkan, lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan masyarakat.

Ketiga, ayah dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini menyatakan bahwa penetapan UU terkait pemilu itu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di MK.

Selain itu, mayoritas partai politik (parpol) juga telah membuat sikap menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu mendatang.

Adapun isu ini kembali mencuat usai Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Pernyataan ini Denny sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana pada Minggu, 28 Mei 2023.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS