Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan, khususnya yang berada di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja agar penanganan pandemi COVID-19 dapat maksimal.
"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM
Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan,
pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya
terhadap hak-hak pekerja," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro
Humas, Rabu (14/7).
Menaker Ida menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah
diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri
No.15 Tahun 2021.
Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah
satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50%.
Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu
kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.
"Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam
Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk
memaksimalkan proses produksi," jelas Menaker Ida.
Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja/buruh hanya
bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor
(WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat
diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut
Binsar Pandjaitan.
"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di
perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama,"
kata Menaker Ida.
Opsi lainnya yakni melakukan pekerjaan secara 2-1 (2 hari
kerja dan 1 hari libur). Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh
giliran kerja.
Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan
divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar
di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan.
Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan
karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.
"Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," ujarnya.