Setujui Tiga Nama Calon Hakim Agung, Komisi III: Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat diwawancarai awak media di Nusantara II , Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Foto: Dok. DPR RI/Jaka/nr)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi III DPR RI telah menyepakati tiga nama calon hakim agung usai melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada enam calon.

Adapun yang telah menjadi kesepakatan Komisi III antara lain, calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut bahwa lolosnya ketiga hakim itu telah melalui berbagai pertimbangan dari fraksi-fraksi.

"Ada tiga yang kita pilih. Itu Pak Lucas, Lulik, kemudian hakim agama Imron. Ya sudah, itu saja tiga. Itu tadi kan semua pandangan fraksi-fraksi, ketika itu kemudian ada lobi-lobi musyawarah, jadi akhirnya ketemu lah garis itu,” kata Bambang Wuryanto dalam keterangannya kepada wartawan di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/03/2023).

“Ada yang usulkan lain, ada. Tapi itu kemudian mengerucut ke tiga itu. Setelah selesai lobi," sambungnya.

Kemudian, lanjutnya, tiga nama ini yang telah dipilih oleh Komisi III akan dibawa ke rapat paripurna.

"Iya dong masa sidang ini. Paripurna terdekat lah," ujarnya.

Ketika ditanyai soal hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), Bambang mengatakan, tidak ada yang memperoleh persetujuan dari Komisi III berdasarkan hasil ujian kepatutan dan kelayakan.

Diketahui, tiga nama calon hakim ad hoc yang tak lolos itu adalah Heppy Wajongkere, dan Fatan Riyadhi; Hakim Agung Kamar Pidana Sukri Sulumin; calon Hakim Agung Kamar Pidana Annas Mustaqim, serta Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak, Triyono Martanto.

“Enggak (ada yang disetujui) itu,” ucapnya.

“Kami kan hanya menyetujui atau menolak, menyetujui atau tidak menyetujui. Kami kan tidak punya hak memilih,” lanjutnya.

Bambang kemudian menyinggung soal karakter ketiganya yang telah disetujui oleh Komisi III.

“Kalau dengan hakim disambungkan dengan kompetisi, karakter, Bos! Kan gitu, kalau karakternya enggak bagus gimana? Kamu pintar, jagoan, juga tenaganya luar biasa kalau bekerja, tetapi kalau karakternya kacau, wah itu membuat kerusakan luar bisa,” tuturnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS