parboaboa

Sidang Kasus BTS Kominfo, Saksi Mahkota Akui Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Andy Tandang | Hukum | 26-09-2023

Saksi mahkota akui serahkan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, muncul dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang rugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Komisaris PT. Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa Irwan Hermawan menyebut Dito menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Irwan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).

Irwan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa lainnya, yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan, dan eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, bertanya terkait adanya pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus ini ketika masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung.

Irwan menyebut Dito merupakan orang terakhir yang menerima uang puluhan miliar demi pengamanan kasus korupsi ini.

Menurut Irwan, uang Rp 27 miliar itu, dititipkan oleh seseorang bernama Resi dan Windi agar diberikan kepada Dito.

Namun lantaran Irwan tidak menyebutkan nama lengkap dari orang bernama Dito tersebut, hakim Fahzal pun bertanya siapa nama lengkap orang tersebut.

Irwan mengaku, saat itu ia hanya mengetahui nama Dito. "Belakangan saya ketahui, Dito Aritoedjo," jawab Irwan ketika dicecar hakim Fahzal.

Di persidangan, Irwan juga mengaku mengeluarkan uang Rp 75 miliar untuk mengamankan perkara proyek BTS BAKTI Kominfo. 

Pertama Rp 15 miliar dan kedua Rp 60 miliar yang diserahkan ke sejumlah pihak yang dianggap bisa menutupi perkara ini. 

Sebelumnya, perkara aliran uang Rp27 miliar dalam kasus ini sempat menjadi misteri. Nama Menpora Dito pun ikut terseret.

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut, ada orang yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke kantornya pada Selasa 4 Juli 2023 lalu.

Pengembalian uang itu sehari setelah Menpora Dito diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin 3 Juli 2023.

Maqdir saat itu memang tidak menyebut nama pihak yang mengembalikan uang tersebut. Namun kata dia, pihak yang menjanjikan dapat menyelesaikan perkara BTS 4G.

Dito sempat mengaku tidak mengetahui terkait kabar pengembalian uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi proyek menara BTS.

Bahkan, dirinya mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan yang sempat mengungkap terkait dugaan aliran uang kepada dirinya.

Pada Juli 2023 lalu, Dito juga diperiksa Kejagung untuk mengklarifikasi tuduhan yang menyasar dirinya. Dito pun saat itu membantah menerima uang dalam kasus korupsi proyek BTS.

Dito memahami sejak awal dirinya sudah dikaitkan dengan kasus tersebut. Namun, ia menyampaikan telah menempuh proses hukum.

Editor : Andy Tandang

Tag : #korupsi    #bts kominfo    #hukum    #menpora    #dito ariotedjo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU