PARBOABOA, Jakarta - Status keanggotaan Irjen Ferdy Sambo dalam Polri akan ditentukan dalam sidang kode etik yang digelar hari ini, Kamis (25/8).
Dalam sidang inilah nantinya ditentukan apakah Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dipecat dari Polri atau tidak.
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik ini. Selaian itu, Dedi memastikan jika Sambo akan dihadirkan langsung di lokasi sidang di gedung TNCC Polri lantai 1.
"Info dari Wabprof, besok (hari ini) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (24/8).
Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo
Untuk menghindari pemecatan, Sambo ternyata sudah lebih dahulu mengirimkan surat pengunduran diri Polri.
Hal ini diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Polri yang digelar kemarin, Rabu (24/8).
Namun, langkah yang diambil oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut tidak langsung mendapat persetujuan dari Polri.
Sebab menurut Sigit, ada pertimbangan internal sebelum memutuskan untuk menyetujui atau menolak pengunduran diri Sambo tersebut.
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.