PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar sistem noken dalam pemungutan suara di beberapa wilayah Papua diubah menjadi per distrik, bukan per kabupaten.
Pasalnya, ada sekitar 12 kabupaten yang menerapkan sistem noken. Jumlah ini hanya sebagian kecil dari distrik di sebuah kabupaten yang menerapkan sistem tersebut.
Ia menilai, jika distrik menggunakan sistem one man one vote (1 pemilih 1 pilihan) dan kabupatennya menggunakan noken maka pemilu akan mengalami kerusakan.
Adapun noken adalah sistem yang digunakan masyarakat sebagian Papua untuk memilih calon pemimpin di daerah hingga pusat. Ada 2 model sistem noken yang dikenal di Papua.
Pertama yakni sistem noken gantung di mana pemilih bermusyawarah untuk menentukan kandidat yang akan dipilih sebelum memberikan suara secara kolektif. Kemudian untuk sistem noken kedua adalah masyarakat menyerahkan pilihan mereka kepada kepala suku.
"Misalnya, (Distrik) Yalimo, one man one vote, bukan noken. Tapi, kabupaten induknya, Jayawijaya, itu noken. Itu logikanya enggak masuk di situ, seharusnya (Yalimo) noken juga. Jadi rusak pemilunya," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (20/02/2023).
Sementara itu ia berharap jika sistem noken ini tidak lagi dipakai oleh masyarakat Papua. Namun di sisi lain Bagja sadar bahwa sistem one man one vote masih masih membutuhkan waktu yang lebih banyak bila hendak diterapkan.
Oleh karenanya, ia meminta kepada KPU daerah Papua untuk memetakan sistem noken ini per distrik, bukan per kabupaten.
"Kami mengusulkan, di wilayah Papua itu tidak bisa sistem noken di tingkat kabupaten. Kalau mau noken itu ditetapkan per distrik, bukan per kabupaten," pungkasnya.