PARBOABOA, Jakarta – Wacana tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI kembali memancing perhatian publik setelah Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengumumkan bahwa fasilitas rumah dinas (RJA) tidak lagi akan diberikan.
Sebagai gantinya, anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan yang diperkirakan bisa mencapai Rp70 juta per bulan.
Keputusan ini sedang dalam proses kajian. Estimasi tunjangan tersebut didasarkan pada perbandingan dengan tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta, yang juga berada dalam kisaran yang sama.
Menurut Indra, beberapa DPRD daerah sudah menerima tunjangan perumahan dengan besar di atas Rp35 juta hingga Rp40 juta per bulan.
"Logikanya, harga properti di DKI Jakarta tentu berbeda dengan daerah lainnya," kata Indra di Rumah Jabatan Anggota, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Karena perbedaan harga properti yang signifikan, tunjangan anggota DPR RI diperkirakan akan mencapai Rp70 juta hingga Rp80 juta per bulan.
Indra juga menekankan bahwa tingginya harga properti di Jakarta, terutama di kawasan strategis, menjadi salah satu faktor utama besarnya tunjangan ini.
Jakarta memiliki harga properti yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Kesenjangan harga properti tersebut membuat tunjangan yang lebih besar bagi anggota DPR RI dianggap wajar.
Selain harga properti, keputusan ini juga didorong oleh upaya efisiensi anggaran.
Menurut Indra, biaya perawatan rumah dinas di Kalibata mencapai Rp25 juta per bulan untuk 500 unit.
Meskipun per unitnya hanya sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan, biaya menjadi membengkak ketika ada kerusakan besar, seperti atap bocor atau infrastruktur usang.
"Banyak rumah dinas yang sudah tua, sehingga biaya perawatannya semakin tidak efisien," jelas Indra.
Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024 mempertegas bahwa fasilitas rumah dinas akan dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebagai pengganti, tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPR RI setiap bulannya, yang bisa digunakan sesuai kebutuhan masing-masing—baik untuk menyewa, membeli rumah, atau bahkan sebagai uang muka properti.
Anggota DPR yang sudah memiliki rumah di sekitar Jabodetabek juga tetap menerima tunjangan ini.
Langkah ini pun dianggap sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kebijakan ini juga dinilai lebih efisien dibandingkan dengan mempertahankan rumah dinas yang membutuhkan biaya perawatan besar.
Dengan memberikan tunjangan uang, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran.
Kebijakan tunjangan perumahan ini juga diatur sesuai dengan prinsip efisiensi dan transparansi anggaran, serta diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tunjangan bagi anggota DPRD di daerah juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Mengingat tingginya biaya hidup di Jakarta, kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang proporsional dan rasional.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat membuat penggunaan anggaran negara lebih efisien tanpa mengurangi hak anggota DPR RI.
Tunjangan perumahan yang mencapai Rp70 juta hingga Rp80 juta per bulan dipandang sebagai solusi yang lebih bermanfaat dibandingkan mempertahankan rumah dinas yang mahal biaya perawatannya.
Selain itu, tunjangan ini memberikan fleksibilitas bagi anggota DPR untuk memilih tempat tinggal sesuai preferensi masing-masing.
Meskipun demikian, kebijakan ini tetap menarik perhatian publik. Masyarakat berharap kebijakan ini benar-benar akan memberikan manfaat yang maksimal dan tidak menjadi beban tambahan bagi anggaran negara.