parboaboa

Terbukti Aniaya M Kace, Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari

Rini | Hukum | 15-09-2022

Irjen Napoleon Bonaparte (foto: Detik.com)

PARBOABOA, Jakarta - Sidang pembacaan vonis terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kosman alias M Kace telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Majelis hakim menilai Napoleon terbukti bersalah atas tindakannya menganiaya dan melumuri Kace dengan tinja manusia, sehingga dia dijatuhi hukuman penjara 5 bulan 15 hari.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Dzuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/09/2022).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," imbuhnya.

Putusan ini lebih ringan dibandingakan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Napoleon di hukum 1 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait hal ini, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan vonis yang dijatuhkan kepada jenderal bintang dua kepolisian itu adalah karena dia bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan juga sudah berbaikan dengan Kace.

Kilas Balik Kasus

Adapun kasus penganiayaan kepada M Kace berawal setelah dirinya dijebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri  karena melakukan penistaaan agama Islam pada Agustus 2021. Di saat yang bersamaan, Napoleon Bonaparte juga dipenjara karena terlibat kasus penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Mengetahui Kace ada di rutan yang sama, Napoleon kemudian meminta petugas polisi yang menjaga rutan untuk mengganti kunci ruangan sel Kace, sehigga dia bisa masuk kesana.

Hingga pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Napoloen bersama dengan beberapa penghuni Rutan Bareskrim Polri, yaitu DH, DW, H, dan C masuk keruangan Kace. Bersama-sama mereka melakukan penganiayaan dan mengolesi Kace dengan tinja.

Dalam proses persidangan, Napoleon mengakui bahwa tinja yang digunakan untuk melumuri wajah Kace adalah miliknya. Adapun alasan Napoleon melakukan perbuatan tersebut karena marah terhadap Kace yang menistakan agama.

Editor : -

Tag : #napoleon bonaparte    #m kace    #hukum    #penganiayaan    #penistaan agama    #vonis    #pengadilan negeri jakarta selatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU