PARBOABOA, Jakarta – Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Agus Andrianto mengatakan, agenda tersebut dijadwalkan pada hari ini, Selasa (09/08/2022).
“Tunggu ekspose gelar perkara kasus Brigadir J besok, ya,” katanya, seperti dikutip dari tvOnenews.com, pada Senin (08/08/2022) malam.
Untuk itu, Komjen Pol Agus Andrianto berharap kepada semua pihak agar bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan polisi. Selain itu, timsus akan melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob hari ini.
Tak hanya Ferdy Sambo, polisi juga akan memeriksa saksi lain di Bareskrim. Sebelumnya, pada Senin (08/08/2022) kemarin, timsus juga melakukan analisa ulang terkait hasil laboratorium forensik.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan dua orang tersangka terkait kematian Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir RR. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD, menyebutkan ada tersangka ketiga.
Mahfud menuturkan, tersangka baru dalam kasus tersebut berinisial K yang merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Ada tiga (tersangka)," ungkap Mahfud, Senin (08/08/2022). Mahfud MD kemudian merinci tiga tersangka yang ia maksud. "Bharada E, ajudan Bu Putri (RR), dan sopir Bu Putri (K)," ucapnya.
Menurut Mahfud, penanganan kasus Brigadir J berjalan cepat di tengah lingkungan yang dipenuhi dengan code of silence. Ia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Lalu sekarang sudah tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso, saya kira yang dilakukan Kapolri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam penyelidikan kematian Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka. Bharada E, ditetapkan tersangka pada Rabu (03/08/2022). Tim penyidikan menjerat Bharada E, dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Kemudian, pada Minggu (07/08/2022), penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Penyidik menjeratnya dengan sangkaan lebih berat menggunakan Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Pada Sabtu (06/08/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat. Sambo dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, serta dituding menghilangkan barang bukti CCTV, di TKP.