Tipu Ratusan Jamaah, Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief menginformasikan bahwa Kementerian Agama telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Jumat (28/04/2023). (Foto: Dok. Kemenag)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) usai melakukan penipuan terhadap ratusan jamaahnya.

Keputusan pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengatakan bahwa NSWM telah berbukti melakukan pelanggaran, penelantaran serta pemulangan jamaah.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/4/2023) dilansir kemenag.go.id.

Hilman menjelaskan bahwa pencabutan izin PPIU terhadap NSWM ini dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan tindakan merugikan ratusan jamaahnya.

Ia mengklaim bahwa sebelumnya, Kemenag telah memberikan bebrapa surat peringatan, namun tak dihiraukan.

Merespon hal tersebut, kata Hilman, akhirnya Kemenag mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” ujar Nur Arifin, Jumat.

“PPIU harus makin professional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” sambungnya.

Di sisi lain, Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih PPIU.

Ia meminta masyarakat agar memastikan izin PPIU terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan umrah atau haji sebuah travel.

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” imbau Mujib Roni, Jumat.

Ia lalu menyinggung soal Program Lima Pasti Umrah. Menruutnya, program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” pungkasnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS