parboaboa

Tolak Pergub Penggusuran Ahok, Kemendagri: Perlu Dikaji Ini!

Anna Aritonang | Metropolitan | 04-11-2022

Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Foto: vivanews/Andry Daud)

PARBOABOA, Jakarta - Surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin telah dikembalikan Kemendagri kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DKI pada 14 Oktober 2022 lalu.

“Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (04/11/2022).

Benny menjelaskan, surat permohonan tersebut belum bisa disetujui karena dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum setelah Pergub 207/2016 itu dicabut. Ia juga menegaskan, sebelum Pergub dicabut, Pemprov DKI perlu menyiapkan aturan lain yang mengatur penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. 

Lebih lanjut, Benny mengatakan saat ini, yang menjadi perhatian utama bagi Kemendagri yakni perihal substansi pengaturan.

“Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal itu,” jelasnya.

Adapun surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada saat di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Seperti diketahui, Anies hendak mencabut Pergub 2017/2016 itu karena aturan di dalamnya dianggap melazimkan penggusuran secara sewenang-wenang. Bahkan, sejumlah warga berulang kali menggelar aksi untuk menuntut Anies mencabut Pergub tersebut.

Kepada warga, Anies telah menegaskan bahwa ia sudah memproses pencabutan Pergub, namun masih menunggu proses di Kemendagri.

Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan dirinya bakal berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta dan akan melakukan evaluasi mengenai pembahasan lanjutan atas permasalahan yang terjadi.

“Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu, tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum,” kata Heru kepada wartawan, Jumat (04/11/2022).

Editor : -

Tag : #kemendagri    #pergub penggusuran ahok    #metropolitan    #pemda dki    #pemprov dki    #jakarta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU