Uji KIR Sumbang Rp426 Juta ke PAD Simalungun 2022, Dishub: Belum Sesuai Target

biaya retribusi uji kendaraan bermotor (KIR) sumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp462 Juta dari 12 ribu kendaraan di 2022.  (Foto : Parboaboa/Dimas)

PARBOABOA, Simalungun - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun, menyebutkan biaya retribusi uji kendaraan bermotor (KIR) sumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp462 Juta dari 12 ribu kendaraan di 2022. 

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Uji KIR Dishub Simalungun, Ando Girsang mengungkapkan, besaran biaya retribusi tersebut belum sesuai target.

"Belum sesuai target, harusnya kita targetkan Rp500 juta di 2022," ucap Ando kepada Parboaboa, Selasa (31/01/2022).

Ando menyebutkan, uji KIR sendiri diwajibkan kepada seluruh angkutan yang mengangkut penumpang baik orang maupun barang setiap enam bulan sekali.

Untuk biaya restribusi pengujian, angkutan umum akan dikenakan sebesar Rp30 ribu, bus Rp35 ribu dan truk muatan sebesar Rp40 ribu.

"Pengawasan akan kita lakukan dua kali dalam setahun. Kita bakal tilang apabila tidak ada sertifikat uji KIR dan di dampingi oleh polisi satuan lalu lintas," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya juga akan tetap menyurati beberapa perusahaan jasa angkutan umum atau truk muatan untuk rutin melakukan uji KIR.

"Seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) tetap rutin kita surati," ucapnya

Ia optimis pihaknya bisa menyumbang lebih banyak ke PAD Simalungun dari retribusi KIR.  Saat ini dua tempat pengujian KIR disiapkan, yakni di Kecamatan Pematang Raya dan Kecamatan Siantar.

"Target kita di 2023 sebesar Rp700 juta, dari 20 ribu kendaraanlah itu kurang lebih. Kita optimis," pungkasnya

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS