PARBOABOA, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam waktu dekat akan mengajukan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan upah maksimal 10 persen pada 2023.
Terkait hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal mengklaim, tindakan Apindo tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas, lantaran Permenaker nomor 18 yang diterbitkan pemerintah tidak menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Sebab hanya satu pasal di dalam PP 36/2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18/2022, yaitu pasal terkait dengan kenaikan upah minimum.
"Sikap pemerintah yang mengeluarkan Permenaker 18/2022 tak bertentangan yang menganulir PP 36. Hanya 1 pasal di PP 36 Tahun 2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18 tahun 2022. Pasal kenaikan upah minimum. Sedangkan pasal-pasal lainnya tak ada yang diubah," kata Said Iqbal pada konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (25/11/2022).
"Dengan demikian keinginan Apindo dan Kadin uji materiil terhadap Permenaker 18 2022 sumir, tidak jelas tujuannya apa, jadi pasal yang ditentang terhadap PP 36/2021 tidak ada," sambungnya.
Selain itu, Said Iqbal menyebut Apindo ‘serakah’ jika uji materiil tersebut tetap diajukan di kala pertumbuhan ekonomi Indonesia tengah melaju pesat.
“Apindo ‘serakah’. Sudah tiga tahun upah buruh tidak naik, masak mau tetap serakah di tengah pertumbuhan ekonomi yang tinggi,” tuturnya.
Apabila Apindo tetap melakukan uji materiil terhadap Permenaker nomor 18 tahun 2022, Said Iqbal mengancam, KSPSI akan melakukan aksi demo besar-besaran ke seluruh kantor Apindo di Indonesia.
Karena menurutnya, buruh telah mengalah terkait angka kenaikan upah yang sebelumnya mereka tuntut sebanyak 13 persen, namun diamanatkan menjadi 10 persen.
“Kami juga menolak awalnya, karena kami meminta 13 persen, tapi ya sudahlah, kita tidak perlu ngotot-ngototan. Makanya, kami meminta Apindo berjiwa besar, jika tetap melanjutkan judicial review, saya pastikan semua kantor Apindo di tiap-tiap daerah akan kami demo,” ujarnya.
Ekonomi Indonesia Tahun 2023 Nomor 3 Terbaik di Dunia
Said memaparkan, menurut International Monetary Fund (IMF), pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 diproyeksi sebesar 4,7 persen atau ketiga terbaik dunia setelah India dan Filipina. Sehingga Indonesia dinilai jauh dari resesi yang saat ini menghantui negara-negara dunia.
Dalam dua kuartal terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia juga selalu positif, yaitu pada kuartal kedua 5,1% dan kuartal ketiga 5,72%.
Lebih lanjut, Said menilai, ekspor tekstil garmen dan pertenunan yang selama ini disebut-sebut mengalami penurunan juga tidaklah benar, justru kedua sektor tersebut mengalami pertumbuhan. Ekspor tekstil juga tumbuh 3,37% dan eksport barang tenun dan turunannya tumbuh 17.6%.
“Ekspor tekstil, garmen tumbuh kok,” ucapnya.
Said tidak menampik daya beli masyarakat Eropa menyebabkan sejumlah toko di negara tersebut tutup. Namun, perusahaan-perusahaan tekstil dan garmen tidak merugi karena ongkos tenaga kerja, bahan baku, sewa mesin telah dibayar oleh buyer (pembeli).
“Betul storenya tutup karena daya beli masyarakat Eropa lagi turun karena perang Rusia dan Ukraina, harga pangan dan energi mahal. Karena storenya tutup maka order ke pabrik pabrik tekstil memang menurun. Tapi tidak rugi,” jelasnya.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diprediksi positif pada tahun depan itu lah yang membuat Said mengecam tindakan uji materiil oleh Apindo.
“Kami minta dengan hormat, Apindo jangan memaksakan kehendak melakukan Judicial review. Lebih baik menjalankan Permenaker nomor 18 tahun 2022,” lanjutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Tetapkan Kenaikan Upah 2023 10 Persen
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pengupahan telah memutuskan upah minimum tahun 2023 naik maksimal sebesar 10 persen.
Keputusan tersebut dianggap telah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang saat ini setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak dan inflasi tinggi.
Pengumuman kenaikan upah tersebut mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Permenaker yang menetapkan kenaikan upah maksimal 10 persen itu, dinilai bertabrakan dengan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Untuk itu, Apindo dan Kadin akan mengajukan uji materiil atas Permenaker tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No.18 Tahun 2022,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022.