PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah dokumen yang dibawa oleh mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat diperiksa terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Rabu (22/6/2022).
"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi kepada wartawan, Rabu (22/6).
Namun Supardi masih belum menjelaskan secara rinci mengenai dokumen yang disita dari Muhammad Lutfi. Hanya saja, ia mengatakan bahwa Lutfi memang mengantongi sejumlah data terkait dengan peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).
Sebelumnya, Lutfi sempat mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah nama mafia minyak goreng yang membuat harga di Indonesia tidak stabil beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI beberapa bulan lalu. Meski demikian, hingga saat ini data tersebut belum dibeberkan ke publik.
Supardi mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait keterangan yang disampaikan oleh Lutfi.
"Prinsipnya bahwa diperiksa apa yang didengar, dilihat, dialami terkait proses-proses tadi. Latar belakang terbitnya ketentuan, dan siapa yang terlibat di sana dan kenapa kok terbit," ucap Supardi.
Sebagai informasi, Lutfi menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan Agung selama kurang lebih 12 jam.
Pendalaman kasus ini dilakukan Jaksa setelah harga minyak goreng menjadi mahal di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
Sayangnya, kebijakan itu tak membuat minyak dan bahan turunannya meningkat di Indonesia lantaran ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal korupsi untuk mengurus penerbitan izin ekspor yang melanggar aturan itu.
Editor: -